Halal dan Haram dalam Islam

oleh Yusuf Qardhawi

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang


ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

4.5 Hubungan antara Ummat Islam dengan Ghairul Islam

KALAU kita hendak menyimpulkan ajaran-ajaran Islam dalam masalah hubungan dengan golongan ghairul Islam --tentang soal halal dan haram-- cukup kiranya kita berpangkal kepada dua ayat al-Quran yang tepat untuk dijadikan konstitusi (dustur) yang menyeluruh dalam permasalahan ini.

Kedua ayat itu ialah:

"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu dalam agama dan tidak mengusir kamu dari kampung-kampungmu sebab Allah senang kepada orang-orang yang adil. Allah hanya melarang kamu bersahabat dengan orang-orang yang memerangi kamu dalam agama dan mengusir kamu dari kampung-kampungmu dan saling bantu-membantu untuk mengusir kamu; barangsiapa bersahabat dengan mereka, maka mereka itu adalah orang-orang zalim." (al-Mumtahinah: 8-9)

Ayat pertama tidak sekedar senang keadilan dan kejujuran terhadap golongan ghairul Islam yang tidak memerangi ummat Islam dan tidak mengusir mereka, yakni orang-orang yang tidak menaruh peperangan dan permusuhan terhadap Islam, bahkan ayat tersebut senang ummat Islam berbuat baik kepada mereka.

Kata-kata birr (berbuat baik) suatu kata yang mempunyai: pengertian sangat luas, meliputi semua nilai kebaikan dan pergaulan secara luas, melebihi arti adil biasa.

Kata ini juga yang dipakai oleh kaum muslimin dalam hubungannya dengan masalah kewajiban hak-hak kemanusiaan, misalnya birr ul walidain.

Kami katakan demikian, karena ayat tersebut mengatakan "sesungguhnya Allah suka kepada orang-orang yang berlaku adil," sedang orang mu'min senantiasa berusaha untuk merealisasi apa yang dicintai Allah.

Perkataan: "Allah tidak melarang kamu," ini dimaksudkan untuk menghilangkan perasaan, bahwa orang yang berlainan agama tidak berhak mendapat penghargaan, keadilan, kasih-sayang dan pergaulan yang baik.

Justru itu Allah menjelaskan kepada orang-orang mu'min, bahwa ia tidak melarang untuk mengadakan hubungan yang baik dengan orang-orang yang berlainan agama, bahkan dengan orang-orang yang memerangi dan mengganggunya sekalipun.

Ungkapan ini mirip dengan firman Allah yang berkenaan dengan masalah Shafa dan Marwah, ketika sementara orang berkeberatan melakukan sa'i antara kedua gunung tersebut, karena ada suatu penyerupaan dengan orang-orang jahiliah yang juga melakukan demikian.

Untuk itu maka Allah mengatakan:

"Barangsiapa haji ke Baitullah atau umrah, maka tidak berdosa atasnya melakukan tawaf pada keduanya." (al-Baqarah: 158)

Dengan dihapusnya dosa, berarti hilanglah perasaan-perasaan yang tidak baik itu, kendati pada hakikatnya tawaf pada keduanya itu sendiri hukumnya wajib karena termasuk manasik haji.

4.5.1 Tinjauan Khusus untuk Ahli Kitab

Kalau Islam tidak melarang mengadakan hubungan baik dan keadilan dengan golongan ghairul Islam dari agama manapun, kendati dengan penyembah berhala (watsaniyyin), seperti musyrikin Makkah yang secara khusus Allah telah menurunkan dua ayat perihal status mereka, maka Islam mempunyai pandangan khusus terhadap ahli kitab, yaitu: Yahudi dan Nasrani, baik mereka itu berada di bawah kekuasaan Islam atau di luar kekuasaan Islam.

Al-Quran tidak memanggil mereka melainkan dengan menggunakan panggilan hai ahli kitab dan hai orang-orang yang telah diberi kitab. Ini memberi gambaran, bahwa mereka itu pada mulanya adalah pemeluk agama samawi. Oleh karena itu di antara mereka dengan kaum muslimin terdapat saling berhubungan dan berkerabat, sebagai satu manifestasi dari satu agama yang dibawa oleh seluruh Nabi. Firman Allah:

"Allah telah menerangkan kepadamu dari (urusan) agama apa yang telah diwajibkan kepada Nuh, dan yang telah kami wahyukan kepadamu, dan apa yang telah kami wajibkan kepada lbrahim, Musa dan Isa, yaitu hendaknya kamu menegakkan agama dan jangan bercerai-berai tentang urusan agama." (as-Syura: 13)

Kaum muslimin dituntut untuk mempercayai semua kitab Allah dan segenap RasulNya. Sedang iman mereka hanya dapat dibuktikan dengan kepercayaan ini. Maka berfirmanlah Allah:

"Katakanlah! Kami beriman kepada Allah, dan apa-apa yang diturunkan kepada kami, dan apa-apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishak, Ya'qub dan anak-cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa, dan apa yang diberikan kepada para Nabi dari Tuhan mereka; kami tidak akan membeda-bedakan di antara seorang pun dari mereka dan kami tetap menyerah kepadaNya." (al-Baqarah: 136)

Ahli kitab kalau mau membaca al-Quran, mereka akan menjumpai beberapa pujian terhadap kitab mereka, rasul mereka dan nabi-nabi mereka.

Oleh karena itu, kalau ummat Islam mengadakan perdebatan dengan ahli kitab, hendaknya selalu dihindari sikap berlebihan yang kadang-kadang dapat memanaskan hati dan membangkitkan permusuhan.

Firman Allah:

"Dan jangan kamu mengadakan perdebatan dengan ahli kitab melainkan dengan perdebatan yang kiranya lebih baik, kecuali terhadap orang-orang yang berbuat zalim dari antara mereka, (Namun begitu) katakanlah: kami beriman kepada kitab yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhan kamu adalah Esa, dan kepadaNya kami menyerah." (al-Ankabut: 46)

Kita semua sudah tahu, betapa Islam membenarkan makan makanan dan sembelihan ahli kitab. Dan begitu juga dibolehkan kita mengadakan hubungan perkawinan denyan perempuan-perempuan mereka, padahal perkawinan itu sendiri intinya demi ketenteraman (sakinah), cinta (mawaddah) dan kasih-sayang (rahmah),

Firman Allah:

"Makanan orang-orang yang diberi kitab (ahli kitab), halal buat kamu dan makananmu halal buat mereka, dan begitu juga perempuan mu'min yang terpelihara dan perempuan-perempuan yang terpelihara dari orang-orang yang telah diberi kitab sebelum kamu." (al-Maidah: 5)

Ini, dalam hubungannya dengan ahli kitab secara umum. Adapun khusus terhadap orang-orang Nasrani, al-Quran telah meletakkan mereka pada suatu tempat yang berdekatan sekali dengan orang-orang Islam. Yaitu seperti diterangkan Allah:

"Sungguh kamu akan menjumpai orang yang paling dekat cintanya kepada orang-orang mu'min, ialah orang-orang yang mengatakan: kami ini adalah nashara; yang demikian itu disebabkan di antara mereka ada pendeta-pendeta dan pastor-pastor, dan sesungguhnya mereka itu tidak sombong." (al-Maidah: 82)

4.5.2 Ahludz Dzimmah (Orang Kafir yang Berada di Wilayah Pemerintahan Islam)

Ketentuan-ketentuan tersebut di atas meliputi seluruh ahli kitab di mana saja mereka berada. Tetapi untuk mereka yang berada di bawah naungan pemerintahan Islam ada satu tempat khusus. Mereka ini dalam istilah yang dipakai ummat Islam dinamakan Ahludz Dzimmah.

Dzimmah itu sendiri artinya: perjanjian.

Kata-kata ini memberikan suatu isyarat, bahwa mereka itu mendapat perjanjian Allah, Nabi dan jama'atul muslimin untuk hidup di bawah naungan Islam dengan aman dan tenteram.

Mereka ini dalam istilah sekarang disebut Warga Negara dalam suatu negara Islam.

Seluruh ummat Islam dari dahulu sampai sekarang sudah sepakat, bahwa apa yang bermanfaat buat mereka bermanfaat juga bagi ummat Islam dan apa yang membahayakan mereka, berbahaya juga bagi ummat Islam. Kecuali masalah keyakinan dan urusan agama, maka Islam berlepas diri dari mereka berikut cara-cara persembahannya.

Rasulullah s.a.w. memperkeras wasiatnya tentang masalah ahli kitab ini, dengan suatu ancaman siapa yang menentangnya akan mendapat murka dan siksaan Allah.

Seperti tersebut dalam salah satu hadisnya yang berbunyi sebagai berikut:

"Barangsiapa mengganggu seorang kafir dzimmi, maka sungguh ia mengganggu saya, dan barangsiapa mengganggu saya, maka sungguh ia mengganggu Allah." (Riwayat Thabarani)

"Barangsiapa mengganggu seorang kafir dzimmi, maka saya adalah musuhnya, dan barangsiapa memusuhi saya, maka akan saya musuhinya nanti di hari kiamat." (Riwayat al-Khatib)

"Barangsiapa berlaku zalim kepada seorang kafir 'ahdi, atau mengurangi haknya, atau memberi beban melebihi kemampuannya, atau mengambil sesuatu daripadanya dengan niat yang tidak baik, maka saya adalah pembelanya nanti di hari kiamat." (Riwayat Abu Daud)

Para khalifah Nabi telah melaksanakan perlindungan hak dan kehormatan ini terhadap warga negara yang bukan beragama Islam. Dan diperkuat pula oleh para ahli fiqih dalam berbagai madzhab.

Seorang ahli fiqih Maliki Syihabuddin al-Qarafi mengatakan: "Perjanjian perlindungan adalah menentukan hak yang harus kita patuhinya karena sesungguhnya mereka itu berada di samping kita, dalam perlindungan kita, dalam perjanjian kita, dalam perjanjian Allah, dalam perjanjian Rasulullah dan dalam perjanjian Islam. Oleh karena itu barangsiapa mengganggu mereka kendati dengan sepatah kata yang tidak baik, atau dengan mengumpat yang menodai kehormatan mereka, atau macam gangguan apapun atau membantu perbuatan tersebut, maka sungguh ia telah mengenyampingkan perjanjian Allah, perjanjian Rasulullah dan perjanjian Agama Islam."36

Ibnu Hazm, salah seorang ahli fiqih Dhahiri mengatakan: "Kalau ada kafir harbi datang ke negeri kita untuk mengganggu ahludz-dzimmi, maka kita wajib keluar untuk melawannya dengan memanggul senjata dan bersedia mati demi melindungi orang yang berada dalam lindungan Allah dan RasulNya. Sebab menyerahkan mereka ini berarti mengabaikan perjanjian perlindungan."37

(sebelum, sesudah)


Halal dan Haram dalam Islam
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team